Postingan

ANALISIS WACANA PENGHENTIAN HUKUMAN PIDANA PENGEMLPANG PAJAK DARI PANDANGAN SOSIAL ,EKONOMI DAN HUKUM

  1.       Analisis sosial ekonomi Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara, dan itu telah menjadi kesepakatan bersa ma. Bahkan pajak saat ini menjadi satu-satunya sumber penerimaan terbesar pembangunan bangsa, untuk kesejahteraan, bangsa. Seandainya negeri ini tidak ada pengemplang pajak, secara tidak langsung mau tidak mau kesejahteraan masyarakat miskin akan meningkat, atau jumlah penduduk miskin akan berkurang. Kesadaran dan kepatuhan sudah saatnya ter-intemalized dalam diri setiap orang (wajib pajak). Bila itu terjadi, keyakinan terhapusnya kemiskinan di negeri ini pasti terjadi. Instrumen pajak menjadi hal sangat penting untuk disadari. Pengemplang pajak yang terus-menerus melakukan pembayaran pajak tidak benar, harus ditindak bila benar terbukti bersalah. Saat negara membutuhkan pajak untuk melanjutkan pembangunan, kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat untuk membayar pajak tampaknya sudah harus segera diwujudkan. Siapa pun tentu tida...

PANDANGAN YURIDIS TERHADAP JURNAL PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISALAM DAN HUKUM POSITIF karya Ghazali

           Di Indonesia pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak Sebagaimana telah di atur dalam UUD NRI 1945 pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Hal serupa kemudian diatur Sesuai dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pem...

SALAH GAK BERLAKU BAGI KAUM HAWA

 Dalam hukum kita mengenal asas  "Facinus quos Inquinat Aequat"  Artinya : Kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah Tapi beda halnya dalam kehidupan percintaan ya soob , bagi kaum lelaki jangan berani berani nyalahin si doi kalo moodnya lagi gak bagus meskipun kamu benar apalagi kalo lagi PMS boor, bisa- bisa perang dunia Ke-3 dimulai lebih cepat🚀

Asas Sunt Potenitiora Verbis

" Facta sunt potentiora verbis" Artinya : "Perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata" HAI !!! Kaum Hawaa.... Dalam hukum aja perbuatan dan fakta lebih kuat derajatnya eh kamu malah milih sidia yang  hanya bermodal main kata