ANALISIS WACANA PENGHENTIAN HUKUMAN PIDANA PENGEMLPANG PAJAK DARI PANDANGAN SOSIAL ,EKONOMI DAN HUKUM
1. Analisis sosial ekonomi
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan
negara, dan itu telah menjadi kesepakatan bersa ma. Bahkan pajak saat ini
menjadi satu-satunya sumber penerimaan terbesar pembangunan bangsa, untuk
kesejahteraan, bangsa. Seandainya negeri ini tidak ada pengemplang pajak,
secara tidak langsung mau tidak mau kesejahteraan masyarakat miskin akan
meningkat, atau jumlah penduduk miskin akan berkurang.
Kesadaran dan kepatuhan sudah saatnya
ter-intemalized dalam diri setiap orang (wajib pajak). Bila itu terjadi,
keyakinan terhapusnya kemiskinan di negeri ini pasti terjadi. Instrumen pajak
menjadi hal sangat penting untuk disadari. Pengemplang pajak yang terus-menerus
melakukan pembayaran pajak tidak benar, harus ditindak bila benar terbukti
bersalah. Saat negara membutuhkan pajak untuk melanjutkan pembangunan,
kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat untuk membayar pajak tampaknya sudah
harus segera diwujudkan. Siapa pun tentu tidak ingin dikatakan sebagai
penumpang gelap [free rider) karena tidak mau bayar pajak. Begitu juga, orang
tidak mau dikatakan sebagai pengemplang pajak karena membayar pajak tidak
benar. Membayar pajak bagi seseorang adalah satu beban yang tidak bisa
dihindari. Sejarah mencatat tidak ada satu orang pun yang rela membayar pajak.
Na-mun, membayar pajak adalah satu keharusan/kewajiban yang melekat pada setiap
orang yang sudah berpenghasilan. Bahkan untuk jenis pajak pertambahan nilai
(PPN), akan terkena pada setiap orang sekalipun tidak berpenghasilan.
Kalau pajak tidak bisa dihindarkan lagi dalam kehidupan setiap orang, masyarakat harus menyikapinya dengan benar. Hindarkan cara berpikir untuk menghindari pajak atau mengemplang pajak. Bisa dikatakan bahwa para pengemplang pajak adalah kelompok orang yang tidak mencintai negeri ini. Bahkan pengemplang pajak bisa disebut telah menggagalkan upaya negara untuk menyejahterakan rakyat. Secara sadar sebenarnya para pengemplang pajak sudah menggerogoti atau menggagalkan upaya negara untuk menyejahterakan rakyat. Bahkan secara ekstrem, pengemplang pajak punya andil dalam memiskinkan masyarakat. Penambahan jumlah penduduk miskin juga bisa dikatakan seakan diciptakan oleh pengemplang pajak. Kalau begitu, para pengemplang pajak harus disadarkan. Dalam konteks hidup bermasyarakat, pengemplang pajak se-benarnya tidak layak untuk tinggal bersama. Mereka bisa digolongkan penduduk gelap yang hanya ingin menikmati fasilitas umum negara, tetapi tidak mau turut berkontribusi dalam membayar pajak. Pengemplang pajak harus menyadari bahwa penghasilan yangdiperolehnya bisa terwujud karena adanya fasilitas umum yang disediakan negara. Jika tidak demikian, setiap orang tidak akan mampu menyediakan fasilitas umum untuk kebutuhan atau keperluannya sendiri-sendiri. Kesadaran dan kepatuhan sudah saatnya ter-intemalized dalam diri setiap orang (wajib pajak). Bila itu terjadi, keyakinan terhapusnya kemiskinan di negeri ini pasti terjadi. Instrumen pajak menjadi hal sangat penting untuk disadari. Pengemplang pajak yang terus-menerus melakukan pembayaran pajak tidak benar, harus ditindak bila benar terbukti bersalah.
2 Analisis Hukum
Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara,
terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Lantaran
sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak
melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan
kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk
surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.
Tindakan gijzeling merupakan
langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada
wajib pajak nakal. Penyanderaan
ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.
Pada dasarnya pengenaan sanksi pajak hanya Terdapat 2 sanksi. Pertama, sanksi administrasi Kedua, Sanksi pidana
A.
Sanksi
Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari :
1. Sanksi
Bunga
Sanksi bunga ditujukan kepada wajib
pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. Besarannya
sudah ditentukan per bulan. Contohnya, keterlambatan pembayaran pajak masa
tahunan akan dikenakan sanksi pajak berupa bunga senilai 2% per bulan dari
jumlah pajak terutang.
2. Sanksi
denda
Sanksi pajak berupa denda ditujukan
kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran nya pun
bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.
3. sanksi
kenaikan
Sanksi pajak ini berupa kenaikan
jumlah pajak yang harus dibayar. Penyebabnya bisa karena adanya pemalsuan data
seperti meminimalkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum
terbit SKP. Sanksi kenaikan besarannya adalah 50% dari pajak yang kurang
dibayar.
B. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dan kurungan merupakan jenis sanksi
terberat dalam dunia perpajakan.Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib
pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dan dilakukan lebih dari satu kali.Dalam Undang-Undang KUP, terdapat
pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan
pajak yang telah dipotong atau dipungut.. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak
terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang
dibayar. Menghukum Pengemplang Pajak 38, 39, 39A, 41,
41A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
perpajakan. Namun hanya Pasal 38 dan 39 yang mengatur pidana pajak bagi wajib
pajak. Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, menyebutkan: ”Setiap orang yang karena kealpaanya Tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar, Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan
perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud Pasal 13A, didenda paling
sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling
banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar,
atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu)
tahun
Dalam pelaksanaan dan penegakan pajak banyak usaha yang
dilakukan wajib pajak untuk meloloskan diri dari kewajiban pembayaran, maka
wajib pajak melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kewajiban pajaknya yang
disebut perlawanan terhadap pajak. Perlawanan
terhadap pajak dapat dikelompokkan dalam 2 bagian, yaitu:
a.
Perlawanan pasif Dengan melakukan hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan
pajak. Hambatan itu erat sekali hubungannya dengan struktur ekonomi suatu
negara, perkembangan intelektualitas dan pendidikan serta moral.
b.
Perlawanan aktif Adalah perbuatan dan usaha yang secara langsung ditujukan
terhadap fi skus dengan tujuan untuk menghindari pajak, antara lain: penghindaran diri dari pajak,
mengelakkan pajak secara melawan undang-undang, dan memanfaatkan celah hukum
bermaksud melepaskan diri dari pajak, melalaikan pajak sengan tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban formal yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada prinsipnya UU KUP ini menganut prinsip administrative penal
law atau hukum administrasi yang mengandung unsur dan sanksi pidana. Ini yang
menyababkan UU KUP tidak terlalu banyak dan komprehensif membahas tentang
pertanggungjawaban pidana bagi wajib pajak. Negara lebih cenderung berfokus
pada pemasukan negara dibanding harus buang-buang waktu mengkriminalisasi wajib
pajak. 39 Sehingga pemidanaan menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir
penyelesaian sengketa perpajakan. UU KUP juga menganut prinsip self assesment,
artinya wajib pajak diberikan kebebasan untuk mengisi kewajiban pajak yang ia
harus bayarkan ke negara. Hasil isian ini yang dipakai petugas pajak menjadi
acuan pembayaran pajak para wajib pajak. Sayangnya praktik ini tidak dibarengi
dengan pengawasan ketat dari petugas pajak. Sehingga
pelaksanaannya terdapat kelemahan dan potensi bagi wajib pajak mengurangi
kewajiban pajak yang harus ia setorkan. Belum lagi dalam UU KUP tidak secara
rinci mendefi nisikan tindak pidana perpajakan. Meski begitu tindak pidana
perpajakan secara umum dapat diartikan sebagai informasi yang tidak benar
terkait laporan tentang pemungutan pajak dengan menyampaikan surat
pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan
kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.
Konsep Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan juga diadopsi dalam UU KUP sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dalam rumusan tindak pidana yang tercantum dalam UU KUP sebetulnya tidak mengatur tentang pertanggungjwaban korporasi. Namun korporasi juga bisa berkedudukan sebagai wajib pajak maka pengaturan tentang pertanggungjawaban korporasi seharusnya dimasukkan dalam UU ini. Meski begitu bukan berarti korporasi tidak dapat dijerat secara pidana. Hukum pidana yang mengenal 2 subjek hukum menjadi payung bagi penyidik pajak untuk meminta pertanggung jwaban pidana kepada korporasi. Konsep ini berlaku bagi orang sebagai person dan badan hukum sebagai rechtperson. Keduanya dalam UU KUP sudah sepantasnya menjadi pemangku tanggung jawab pidana. Hanya saja bentuk pertanggungjawabannya berbeda. Untuk mengetahui apakah ada atau tidak tindak pidana perpajakan harus dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan pajak, yaitu upaya 40 Menghukum Pengemplang Pajak mencari, mengumpulkan, mengolah data atau keterangan untuk mengkaji kepatuhan kewajiban pajak. Pemeriksaan pajak ini dimaksudkan untuk mencari bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana perpajakan. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan dan atau bukti keterangan, tulisan, atau benda yang memberikan petunjuk adanya dugaan kuat, bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh orang yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Simpulan
Kesadaran dan kepatuhan sudah saatnya ter-intemalized
dalam diri setiap orang (wajib pajak). Bila itu terjadi, keyakinan terhapusnya
kemiskinan di negeri ini pasti terjadi. Instrumen pajak menjadi hal sangat penting
untuk disadari. Pengemplang pajak yang terus-menerus melakukan pembayaran pajak
tidak benar, harus ditindak bila benar terbukti bersalah.Tujuan meningkatkan
kepatuhan para pelanggar ketentuan perpajakan. Dengan begitu, penyelesaian
masalah perpajakan pun tetap akan menghasilkan penerimaan negara. Untuk
menguatkan administrasi perpajakan, menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan
pembayaran dalam bentuk sanksi
administrasi. Jadi fokusnya lebih pada revenue," Hal yang akan di tekankan
nantinya yaitu Pemerintah akan menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang
pribadi (OP). Wajib pajak individu yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar
akan kena PPh atau pajak 35 persen.Tentunya , kenaikan tarif PPh tersebut akan
mengurangi ketimpangan sosial. Karena tercatat Jumlah orang yang dapat dikatan
sangat kaya di Indonesia tidaklah begitu banyak , sehingga dampak kenaikan ini hanya akan terasa bagi mereka saja,dan
tidak kepada orang miskin . "
Adapun, hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang
Ketentuan Umum danTata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sementara saat ini, tarif PPh OP diatur
dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut
pasal 17, terdapat 4 lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.
Komentar
Posting Komentar