PANDANGAN YURIDIS TERHADAP JURNAL PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISALAM DAN HUKUM POSITIF karya Ghazali
Di Indonesia pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak Sebagaimana telah di atur dalam UUD NRI 1945 pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Hal serupa kemudian diatur Sesuai dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Lebjih lanjut dijelaskan Wajib Pajak menurut pasal 1 Poin a & b UU Nomor 9 tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu; selain orang wajib pajak juga bisa dibenbankan Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya
Adapun hal yang yang tidak spesifik dijelaskan dalam jurnal tersebut yaitu mengenai klausul sanki terhadap orang /warga Negara/ badan usaha yang memikiki kewajiban membayar pajak tetapi ia tidak melaksanakannya maka dari itu sedikit penulis akan sampaikan mengenai sanki tersebut baik sanki administratif maupun sanksi pidana :
a. Sanksi Adminstratif
Sanksi administratif adalah sanksi terlumrah dan terendah yang diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak taat pajak. Sanksi ini meliputi beberapa bagian yaitu bunga, denda, dan kenaikan.
1. Sanksi Bunga
Sanksi berupa bunga pajak diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dalam waktu yang seharusnya alias telat. Bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan presentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai saat dibayarkan. Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayarkan.
Berlandaskan pada pasal 9 ayat 2(a) UU KUP contohnya, Wajib Pajak yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Sedangkan pada ayat 2(b) disebutkan, Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Denda ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
2. Sanksi Denda
Sanksi denda menjadi sanksi yang paling banyak ditemukan. Jenis sanksi ini berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Nilai denda yang ditetapkan adalah sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu sesuai dengan bentuk pelanggarannya yang diatur dalam undang-undang.
3. Sanksi Kenaikan
Bentuk sanksi ini termasuk sanksi terberat untuk sanksi administratif sehingga sangat dihindari bagi setiap Wajib Pajak yang tidak patuh. Dinamakan sanksi kenaikan karena penerimanya harus membayar pajak berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Perhitungannya menggunakan persentase tertentu dari total pajak yang belum/tidak dibayarkan.
b. Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah sanksi terberat yang harus diterima bagi Wajib Pajak yang membandel. Sanksi ini diberikan bagi pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara serta dilakukan lebih dari satu kali. Contoh pelanggaran berat yang dimaksud adalah seperti pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak diberikan pada negara.
Berikut Ketentuan saksi pidananya:
• UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1) tentang kealpaan wajib pajak tidak menyampaikan SPT, menolak permintaan dll . Sanki : Minimal 3 bulan penjara, maksimal 1 tahun penjara ditambah minimal 1 kali pajak terutang atau maksimal 2 kali pajak terutang
• UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1) tentang kesengajaan wajib pajak memberikan bukti palsu atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong dll. Sanksi 6 tahun penjara ditambah minimal 1 kali pajak terutang atau maksimal 2 kali pajak terutang
• UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2) melakukan tindakan pidana perpajakan melebihi satu tahun. Sanksi : 6 tahun penjara ditambah minimal 2 kali pajak terutang atau maksimal 4 kali pajak terutang
• UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3) memberikan keterangan tidak benar. Sanksi : 6 bulan penjara atau maksimal 2 tahun penjara ditambah minimal 2 kali jumlah restitusi atau maksimal 4 kali jumlah restitusi
• UU KUP 2007 Pasal 39A menerbitkan faktur pajak namun belum PKP dan faktur pajak yang memuat data tidak sebenarnya. Sanki: Minimal 2 tahun kurungan atau maksimal 6 tahun kurungan ditambah 2-6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak
• UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1) yang terkait dengan pejabat dengan kealpaannya tidak menjaga kerahasiaan yang diberitahukan kepadanya. Sanksi : 1 tahun kurungan dan denda 25 juta rupiah
• UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2) pejabat dengan sengaja tidak mengutamakan kerahasiaan yang diberitahukan sanski : 2 tahun kurungan dan denda 50 juta rupiah. DLL
Secara umum persepsi wajib pajak berkenaan dengan hukum administrasi perpajakan dan penegakan hukum pidana perpajakan tergolong positif, atau berarti pemahaman wajib pajak terhadap kedua hal tersebut cukup tinggi. Begitu juga halnya dengan kepatuhan wajib pajak, hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak tergolong tinggi. Para Peneliti menemukan bahwa factor lingkungan sangat menentukan dalam membentuk persepsi positif wajib pajak terhadap hukum administrasi perpajakan dan penegakan hukum pidana perpajakan, yang pada gilirannya dapat membentuk kepatuhan wajib pajak.
ANALISIS JURNAL:
https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/muamalat/article/download/1171/611
Baca juga :
https://widiarkan.blogspot.com/2021/04/pajak-dalam-perspektif-hukum-islam-dan.html?m=1
Komentar
Posting Komentar