ANALISIS WACANA PENGHENTIAN HUKUMAN PIDANA PENGEMLPANG PAJAK DARI PANDANGAN SOSIAL ,EKONOMI DAN HUKUM

 

1.      Analisis sosial ekonomi

Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara, dan itu telah menjadi kesepakatan bersa ma. Bahkan pajak saat ini menjadi satu-satunya sumber penerimaan terbesar pembangunan bangsa, untuk kesejahteraan, bangsa. Seandainya negeri ini tidak ada pengemplang pajak, secara tidak langsung mau tidak mau kesejahteraan masyarakat miskin akan meningkat, atau jumlah penduduk miskin akan berkurang.

Kesadaran dan kepatuhan sudah saatnya ter-intemalized dalam diri setiap orang (wajib pajak). Bila itu terjadi, keyakinan terhapusnya kemiskinan di negeri ini pasti terjadi. Instrumen pajak menjadi hal sangat penting untuk disadari. Pengemplang pajak yang terus-menerus melakukan pembayaran pajak tidak benar, harus ditindak bila benar terbukti bersalah. Saat negara membutuhkan pajak untuk melanjutkan pembangunan, kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat untuk membayar pajak tampaknya sudah harus segera diwujudkan. Siapa pun tentu tidak ingin dikatakan sebagai penumpang gelap [free rider) karena tidak mau bayar pajak. Begitu juga, orang tidak mau dikatakan sebagai pengemplang pajak karena membayar pajak tidak benar. Membayar pajak bagi seseorang adalah satu beban yang tidak bisa dihindari. Sejarah mencatat tidak ada satu orang pun yang rela membayar pajak. Na-mun, membayar pajak adalah satu keharusan/kewajiban yang melekat pada setiap orang yang sudah berpenghasilan. Bahkan untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN), akan terkena pada setiap orang sekalipun tidak berpenghasilan.

Kalau pajak tidak bisa dihindarkan lagi dalam kehidupan setiap orang, masyarakat harus menyikapinya dengan benar. Hindarkan cara berpikir untuk menghindari pajak atau mengemplang pajak. Bisa dikatakan bahwa para pengemplang pajak adalah kelompok orang yang tidak mencintai negeri ini. Bahkan pengemplang pajak bisa disebut telah menggagalkan upaya negara untuk menyejahterakan rakyat.  Secara sadar sebenarnya para pengemplang pajak sudah menggerogoti atau menggagalkan upaya negara untuk menyejahterakan rakyat. Bahkan secara ekstrem, pengemplang pajak punya andil dalam memiskinkan masyarakat. Penambahan jumlah penduduk miskin juga bisa dikatakan seakan diciptakan oleh pengemplang pajak. Kalau begitu, para pengemplang pajak harus disadarkan. Dalam konteks hidup bermasyarakat, pengemplang pajak se-benarnya tidak layak untuk tinggal bersama. Mereka bisa digolongkan penduduk gelap yang hanya ingin menikmati fasilitas umum negara, tetapi tidak mau turut berkontribusi dalam membayar pajak. Pengemplang pajak harus menyadari bahwa penghasilan yangdiperolehnya bisa terwujud karena adanya fasilitas umum yang disediakan negara. Jika tidak demikian, setiap orang tidak akan mampu menyediakan fasilitas umum untuk kebutuhan atau keperluannya sendiri-sendiri. Kesadaran dan kepatuhan sudah saatnya ter-intemalized dalam diri setiap orang (wajib pajak). Bila itu terjadi, keyakinan terhapusnya kemiskinan di negeri ini pasti terjadi. Instrumen pajak menjadi hal sangat penting untuk disadari. Pengemplang pajak yang terus-menerus melakukan pembayaran pajak tidak benar, harus ditindak bila benar terbukti bersalah.

2   Analisis Hukum

Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzelingTindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal. Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.

Pada dasarnya pengenaan sanksi pajak hanya Terdapat 2 sanksi.  Pertama, sanksi administrasi  Kedua, Sanksi pidana

A.    Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi perpajakan terdiri  dari :

1.      Sanksi Bunga

Sanksi bunga ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. Besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, keterlambatan pembayaran pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak berupa bunga senilai 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.

2.      Sanksi denda

Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran nya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.

3.      sanksi kenaikan

Sanksi pajak ini berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Penyebabnya bisa karena adanya pemalsuan data seperti meminimalkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Sanksi kenaikan besarannya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar.

B. Sanksi Pidana

Sanksi pidana dan kurungan merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan.Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Menghukum Pengemplang Pajak 38, 39, 39A, 41, 41A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan. Namun hanya Pasal 38 dan 39 yang mengatur pidana pajak bagi wajib pajak. Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan: ”Setiap orang yang karena kealpaanya Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun

Dalam pelaksanaan dan penegakan pajak banyak usaha yang dilakukan wajib pajak untuk meloloskan diri dari kewajiban pembayaran, maka wajib pajak melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kewajiban pajaknya yang disebut perlawanan terhadap pajak. Perlawanan terhadap pajak dapat dikelompokkan dalam 2 bagian, yaitu:

 a. Perlawanan pasif Dengan melakukan hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak. Hambatan itu erat sekali hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektualitas dan pendidikan serta moral.

b. Perlawanan aktif Adalah perbuatan dan usaha yang secara langsung ditujukan terhadap fi skus dengan tujuan untuk menghindari pajak, antara lain: penghindaran diri dari pajak, mengelakkan pajak secara melawan undang-undang, dan memanfaatkan celah hukum bermaksud melepaskan diri dari pajak, melalaikan pajak sengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban formal yang menjadi tanggung jawabnya.

Pada prinsipnya UU KUP ini menganut prinsip administrative penal law atau hukum administrasi yang mengandung unsur dan sanksi pidana. Ini yang menyababkan UU KUP tidak terlalu banyak dan komprehensif membahas tentang pertanggungjawaban pidana bagi wajib pajak. Negara lebih cenderung berfokus pada pemasukan negara dibanding harus buang-buang waktu mengkriminalisasi wajib pajak. 39 Sehingga pemidanaan menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir penyelesaian sengketa perpajakan. UU KUP juga menganut prinsip self assesment, artinya wajib pajak diberikan kebebasan untuk mengisi kewajiban pajak yang ia harus bayarkan ke negara. Hasil isian ini yang dipakai petugas pajak menjadi acuan pembayaran pajak para wajib pajak. Sayangnya praktik ini tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dari petugas pajak. Sehingga pelaksanaannya terdapat kelemahan dan potensi bagi wajib pajak mengurangi kewajiban pajak yang harus ia setorkan. Belum lagi dalam UU KUP tidak secara rinci mendefi nisikan tindak pidana perpajakan. Meski begitu tindak pidana perpajakan secara umum dapat diartikan sebagai informasi yang tidak benar terkait laporan tentang pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Konsep Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan juga diadopsi dalam UU KUP sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Dalam rumusan tindak pidana yang tercantum dalam UU KUP sebetulnya tidak mengatur tentang pertanggungjwaban korporasi. Namun korporasi juga bisa berkedudukan sebagai wajib pajak maka pengaturan tentang pertanggungjawaban korporasi seharusnya dimasukkan dalam UU ini. Meski begitu bukan berarti korporasi tidak dapat dijerat secara pidana. Hukum pidana yang mengenal 2 subjek hukum menjadi payung bagi penyidik pajak untuk meminta pertanggung jwaban pidana kepada korporasi. Konsep ini berlaku bagi orang sebagai person dan badan hukum sebagai rechtperson. Keduanya dalam UU KUP sudah sepantasnya menjadi pemangku tanggung jawab pidana. Hanya saja bentuk pertanggungjawabannya berbeda. Untuk mengetahui apakah ada atau tidak tindak pidana perpajakan harus dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan pajak, yaitu upaya 40 Menghukum Pengemplang Pajak mencari, mengumpulkan, mengolah data atau keterangan untuk mengkaji kepatuhan kewajiban pajak. Pemeriksaan pajak ini dimaksudkan untuk mencari bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana perpajakan. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan dan atau bukti keterangan, tulisan, atau benda yang memberikan petunjuk adanya dugaan kuat, bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh orang yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Simpulan

Kesadaran dan kepatuhan sudah saatnya ter-intemalized dalam diri setiap orang (wajib pajak). Bila itu terjadi, keyakinan terhapusnya kemiskinan di negeri ini pasti terjadi. Instrumen pajak menjadi hal sangat penting untuk disadari. Pengemplang pajak yang terus-menerus melakukan pembayaran pajak tidak benar, harus ditindak bila benar terbukti bersalah.Tujuan meningkatkan kepatuhan para pelanggar ketentuan perpajakan. Dengan begitu, penyelesaian masalah perpajakan pun tetap akan menghasilkan penerimaan negara. Untuk menguatkan administrasi perpajakan, menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan  pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokusnya lebih pada revenue," Hal yang akan di tekankan nantinya yaitu Pemerintah akan menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Wajib pajak individu yang punya penghasilan di atas Rp 5 miliar akan kena PPh atau pajak 35 persen.Tentunya , kenaikan tarif PPh tersebut akan mengurangi ketimpangan sosial. Karena tercatat Jumlah orang yang dapat dikatan sangat kaya di Indonesia tidaklah begitu banyak , sehingga dampak kenaikan  ini hanya akan terasa bagi mereka saja,dan tidak kepada orang miskin . "

Adapun, hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum danTata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sementara saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat 4 lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDANGAN YURIDIS TERHADAP JURNAL PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISALAM DAN HUKUM POSITIF karya Ghazali

SALAH GAK BERLAKU BAGI KAUM HAWA